Happy Zone Tempat Perjudian Belitung Muncul Babak Baru, Berikut Beritanya

Happy Zone Tempat Perjudian Belitung Muncul Babak Baru, Berikut Beritanya

Belitung,– Babak baru muncul seorang yang bernama Tobi yang diduga terlibat didalam perjudian permainan ketangkasan Happy Zone di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung.

Pasalnya Tobi mencoba mengkondisikan seorang owner media agar berkoordinasi dengan AS, hal itu tertuai dalam pesan WhatsApp.

“Nanti As berkomunikasi kek KA, ku suruh dia menghubungi ka, ku minta urus sama die,” tulis Tobi.

Tak hanya itu, Tobi juga menjelaskan nama Yudi seorang Manajer Perusahaan.

“Nanti nunggu As menghubungi Yudi,” tulis singkat Tobi.

WhatsApp Image 2026 01 20 at 20.55.44 1

Ini adalah aturan internal profesi yang paling mendasar :

Pasal 6 KEJ: “Wartawan Indonesia tidak menerima suap dan tidak menyalahgunakan profesi”

Informasi awal bermula dari owner media memberitakan Happy Zone pada Senin ( 19/01/2025).

Apakah mereka ini sudah terbiasa dalam mengkondisikan Wartawan dengan upaya penyuapan seperti ini ?

Diberitikan sebelumnya permainan ketangkasan yang diduga kuat mengandung unsur perjudian mesin masih berlangsung di Kabupaten Belitung, Lokasi yang disorot adalah Happy Zone, yang disebut sebagai cabang dari Golden Zone Senin (19/01/2026).

Berdasarkan keterangan sejumlah narasumber dilokasi, seluruh tempat tersebut berada dalam satu naungan dan dikendalikan oleh satu pemilik yang sama pada Minggu (18/01/2026).

Seorang perempuan yang sering disebut dengan sebutan anak koin Happy Zone adalah judi mesin yang lahir dari cabang golden di kota Pangkal pinang.

“Kami cabang dari Golden Zone bang, nama pengurus Tobi orang Bangka, kalau dibelitung yang ngurus bang Ridwan,” kata Pit.

Dasar Hukum: Dugaan Pelanggaran Berlapis
Praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi hukum, antara lain:

Pasal 303 ayat (1) KUHP Menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda.

Pasal 303 bis KUHP Mengatur sanksi pidana bagi pemain judi, baik yang dilakukan di tempat umum maupun tersembunyi.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian Menegaskan bahwa segala bentuk perjudian dilarang, tanpa pengecualian dengan dalih permainan, hiburan, atau ketangkasan.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 Menyatakan bahwa izin keramaian atau izin usaha tidak dapat dijadikan dasar pembenaran terhadap aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun.

Indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jika aliran dana hasil perjudian disamarkan melalui voucher, hadiah, atau barang, maka dapat dijerat UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

WhatsApp Image 2026 01 20 at 20.55.44

Bertentangan dengan Instruksi Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas telah menyatakan perang terhadap seluruh bentuk perjudian, baik konvensional maupun online. Bahkan, Kapolri memerintahkan Divisi Propam Polri untuk menindak tegas anggota yang terlibat atau melakukan pembiaran.

“Terhadap anggota-anggota yang masih main-main, ikut atau coba-coba bermain judi, saya sudah perintahkan Kabid Propam untuk dilakukan penertiban dan diberikan sanksi,” tegas Jenderal Sigit di Kompleks Senayan, Jakarta.

Publik Menunggu Ketegasan Aparat Daerah
Masih beroperasinya arena yang diduga kuat sebagai judi mesin ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: Apakah aparat penegak hukum di daerah tidak mengetahui, atau justru terjadi pembiaran ?

Masyarakat Belitung kini menanti langkah nyata dari kepolisian dan instansi terkait untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan, demi mencegah rusaknya tatanan sosial serta hilangnya kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.(FS)

COMMENTS