Rangkap Jabatan Kasun Kedawung Kulon, LSM GAB Audensi Bersama DPMD Kabupaten Pasuruan
Pasuruan – Audensi DPC. LSM Gema Anak Bangsa (GAB) yang diketuai Iva dan anggotanya bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) yang di wakili Sony (Kabid. Bina Pemdes) dan Nanang membahas jalan terbaik adanya Pemdes (Pemerintah Desa) Kedawung Kulon yang merangkap jabatan sebagai kepala mini market ternama di Kabupaten Pasuruan menjadi hal yang tidak lazim terjadi, Rabu (08/2/2023).

Iva menyampaikan dengan adanya Pemdes yang merangkap jabatan tersebut menjadikan suatu contoh buruk secara etika sehingga dalam hal ini Iva mengharapkan ketegasan dinas terkait agar Peraturan Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf lebih berwibawa dalam proses penegakannya apabila ada pelanggaran yang tidak sesuai peraturan dan perundang-undangan yang telah ditetapkan.
“Dalam audensi ini LSM Gema Anak Bangsa mengharap agar DPMD dan dinas terkait mampu mengimplementasikan Perbub pasal 25 tahun 2017 huruf c (memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa), pasal 26 th 2017 huruf b (membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri dan anggota keluarga….), serta huruf i (merangkap jabatan sebagai ketua dan/ anggota BPD, anggota DPRD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten Pasuruan dan jabatan lain yang diatur dalam peraturan perundangan unndangan),” Jabar Iva.
Kabid Bina Pemdes, Sony yang mewakili Kadis DPMD menyampaikan kebijakan itu terdapat pada Kepala Desa dan hal ini tidak perlu di perdebatkan lagi karena sudah diatur dalam Peraturan Bupati Pasuruan.
“Saya kira sudah sesuai ketentuan
Perbup terkait pengangkatan dan Pemberhentian perangkat desa mengacu pada Perbub 27 tahun 2017. Kami akan komunikasikan hal ini kepada kepala desa apa yang disampaikan teman LSM GAB benar-benar terjadi, sehingga kita mendapatkan kebenaran dari kedua belah pihak dengan harapan mencari jalan terbaik,” kata Sony di aula gedung DPMD pagi itu.
Dalam kaitan ini pihak DPMD bersama tim akan segera melakukan monitoring bersama Camat dan berkoordinasi dengan kepala desa dengan maksud agar tidak menjadikan kegaduhan dikalangan masyarakat.
Iva menambahkan agar peristiwa ini tidak menjadikan barometer atas ketidak tegasan kepala desa dan etika buruk dalam sistem kerja pemerintah desa dalam menerapkan Peraturan Bupati Pasuruan, yang tidak menutup kemungkinan akan dilakukan oleh kepala desa yang lain.


COMMENTS