Mesujisatulampung.com||Mesuji, Polres Mesuji mengadakan Press Rilis terkait penangkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di Alun – Alun Simpang Pematang Kabupaten Mesuji provinsi lampung, Minggu (31/10/2021).
Press Rilis yang dipimpin langsung oleh Kapolres Mesuji AKBP Alim S.H, S.Ik dan di hadiri oleh Dandim 0426 Tulang Bawang Letkol Kav Joko Sunarto S.sos, M.Han, Bupati Mesuji Saply TH, Sekertaris Daerah Mesuji Syamsudin S.Sos, Ketua DPRD Mesuji yang di wakili oleh Suyadi, Seluruh PJU Polres Mesuji dan Kasat Narkoba IPTU M. Nufi S.Tr.K beserta anggota.
‘Dalam Press Rilisnya Kapolres Mesuji AKBP Alim S.H, S.Ik menerangkan Kronologis penangkapan Pada hari Kamis tanggal 28 Oktober 2021 sekira pukul 19.00 WIB di Jalan Poros desa Gedung Ram Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji, Satuan Res Narkoba Polres Mesuji bersama Tekab 308 Polres mesuji dan anggota Polsek Tanjung Raya yang dipimpin Kasat Res Narkoba Mesuji IPTU M. Nufi, S.Tr.K,
telah melakukan penggeledahan terhadap mobil Kijang Innova warna hitam bernomor polisi BG 9744 MJ dan dan berhasil mengamankan 2 orang yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika berjenis sabu-sabu.
‘Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah tas punggung merek POLO DJ warna hitam yang berada di bawah lantai kursi mobil samping supir yang berisikan 1 (satu) buah plastik warna hitam, 2 (dua) buah plastik warna merah masing-masing terdapat 2 (dua) bungkus teh cina bertuliskan QING SHAN, yang di dalamnya terdapat plastik bening besar berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto 4,150 kg, 1 (satu) unit handphone merek NOKIA warna merah muda ditemukan dari tangan saudari FW, 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna merah dan 1 (satu) unit handphone merek NOKIA warna biru ditemukan pada cup folder mobil.
Adapun identitas kedua pelaku tindak pidana tersebut berinisial HS (33) jenis kelamin Laki-laki, dan FW (28) jenis kelamin Perempuan keduanya warga negara Indonesia yang berasal dari provinsi Riau Pekan baru.
Kedua pelaku diduga telah melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana di maksut dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 115 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) lebih subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1).”
Kini pelaku dan semua barang bukti di bawa ke Mapolres Mesuji guna penyelidikan lebih lanjut. “Terang Kapolres


COMMENTS