Mesujisatulampung.com|| Bandar Lampung – Keseriusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi, salah satunya adalah dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme bantuan hibah mobil ambulan di Dinas PMDT Provinsi Lampung tahun anggaran 2019 dipertanyakan,7/12/2021.
Gandi Anggota Ormas DPW PEKAT – IB Provinsi Lampung menyampaikan dalam press relesenya soal keseriusan Kejati Lampung dalam penanganan kasus dugaan korupsi, “sudah sejauah mana perkembangan penyelidikan dugaan penyelewengan bantuan hibah tersebut,sudah kah penyelidik lakukan permintaan keterangan kepada sejumlah pejabat dan mantan pejabat pihak Dinas PMDT Provinsi Lampung, serta Tenaga Ahli Koordinator P3MD Provinsi Lampung, menurutnya pertanyaan yang di sampaikan ini bisa di jawab setelah ditentukan naik tidaknya penyelidikan ke penyidikan, karena sudah masuk ke materi penyelidikan,terangnya.Selanjutnya, setelah dilakukan permintaan keterangan sejumlah saksi, apakah ditingkatkan ke penyidikan, dihentikan atau bisa jadi dilanjutkan penyelidikan,tambahnya.
Ketua Ormas DPW PEKAT IB provinsi Lampung Novianti, S.H mengungkapkan,”Saya telah melayangkan surat yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi provinsi Lampung tertanggal 10 Desember 2021 dengan maksud dan tujuan agar Kejaksaan Tinggi Lampung didalam melaksanakan tugasnya Dalam penegakan hukum, dengan profesional dan transparan serta mengedukasi dan dapat memberikan penjelasan secara terperinci mengenai perkembangan laporan dugaan tindak pidana korupsi nomor : 049 / DPW PEKAT IB / LPG / X / 2021, tertanggal 25 Oktober 2021, karena sudah 1 bulan lebih sejak laporan kami hingga saat ini sesuai dari keterangan kasi intelejen dan kasi penkum Kejati Lampung masih dalam tahap telaah,paparnya.
Noviyanti,S.H Ketua DPW PEKAT – IB Provinsi Lampung juga memaparkan beberapa point penting, “Yang Pertama masyarakat Lampung menunggu Kejati Lampung segera menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme dugaan penyelewengan bantuan hibah mobil ambulan untuk desa tertinggal dan sangat tertinggal tersebut yang merugikan keuangan negara sekira 4,4 miliar. Kedua ,Kami minta kepada Kejati Lampung dapat bekerja dengan profesional atas adanya dugaan kasus penyelewangan bantuan hibah unit mobil ambulan pada tahun 2019 di Dinas PMDT Provinsi Lampung dengan bukti nyata, tidak hanya sebatas pernyataan atau retorika.Ketiga, temuan DPW PEKAT – IB Provinsi Lampung adalah merupakan bukti awal untuk melakukan penyelidikan sehinggah cukup kuat bagi Kejati Lampung menaikan status saat ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.(red)


COMMENTS