Bandar Lampung – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung mengecam keras dugaan intimidasi dan penganiayaan yang dialami jurnalis iNews TV, Fery Syahputra, saat menjalankan tugas jurnalistik di Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah.
Fery telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lampung Tengah.
Ia diduga mengalami intimidasi dan kekerasan oleh sekitar tujuh orang ketika tengah melakukan peliputan terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Lampung Tengah.
Ketua AJI Bandar Lampung Dian Wahyu Kusuma menegaskan, tindakan kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.
“Tindakan kekerasan yang dialami Fery merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers. Jurnalis sebagai mata publik semestinya dapat bekerja tanpa intimidasi dalam bentuk apa pun,” kata Dian.
AJI Bandar Lampung mengingatkan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap bentuk penghalangan, intimidasi, atau kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran hukum.
Dalam Pasal 18 UU Pers, disebutkan bahwa pelaku yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
AJI juga mendesak Polres Lampung Tengah untuk mengusut kasus ini secara profesional dan transparan.
“Pelaku kekerasan terhadap jurnalis harus diproses hukum untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Selama ini masih banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis di Lampung yang tidak diusut tuntas,” tegas Dian.


COMMENTS