Gabungan Polres mesuji amankan 2 warga sp 3 sungai cambai ber senpi rakitan di PT BTLA

Gabungan Polres mesuji amankan 2 warga sp 3 sungai cambai ber senpi rakitan di PT BTLA

SAVE 20210620 135223

Mesuji Satu Lampung. Com || Dua Orang Warga Tertangkap, di Amankan 1 Unit Sempi Ilegal di PT. BTLA MESUJI ,Dua pria ditangkap, diduga salah satu nya pemilik senjata api (senpi) ilegal, ditangkap petugas jajaran Kepolisian Polres Mesuji bergabung dengan Polsek kecamatan Mesuji Timur Sabtu (19/06/21) kemarin sekira pukul 13.30 WIB,Personel gabungan Polsek Mesuji Timur dan Tim III Satgas Kala Hitam Polres Mesuji mendapatkan informasi keberadaan Pelaku Pencurian motor (Curanmor) an. Iwan alias Iwan codet ( 41 ) Desa Sungai Cambai Kec. Mesuji Timur Kab. Mesuji,Kasus tersangka Berkaitan dengan pencurian sepeda motor tahun lalu Pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2020 sekira Jam 19.00 WIB Di Rumah Korban Febri Kiharnanto, Desa Wonosari kec. Mesuji Timur kab. Mesuji kehilangan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Vixion warna Merah No.Pol. B 6265 BVG milik Korban”Telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.Tersangka ditangkap di Pos Security PT. Bangun Tata Lampung Asri (BTLA ) Desa Sungai Cambai Kec. Mesuji Timur Tim Polres Mesuji bersama petugas jajaran Polsek Mesuji timur.Personel gabungan yang dipimpin oleh Kapolsek Mesuji Timur dan Katim III Satgas Kala Hitam Polres Mesuji, mendatangi keberadaan Pelaku, sedang bersama seorang rekannya yang sedang berada di Pos 3 Security PT. BTLA yang beralamat di Desa Sungai Cambai Kec. Mesuji Timur. dan langsung melakukan penangkapan terhadap Pelaku an. Iwan als. Iwan codet (41) bersama 1 (satu) Orang rekannya, atas nama Ek (24)Kapolres Setempat AKBP Alim S.H, S.ik Di dampingi Polsek Mesuji timur IPTU Heri Ramadhan mengatakan tersangka yang ditangkap berinisial IN alias IC, dan hasil pengembangan di TKP bersama rekannya Ek (24).Pada penangkapan tersebut Barang Bukti yang diamankan saat Penangkapan 1 (satu) pucuk Senjata Api rakitan jenis Revolver warna Silver dengan 5 (lima) lubang silinder yang berisi dan 5 (lima) butir amunisi tajam aktif kaliber 5.56 mmSaat dilakukan penangkapan, tidak ada perlawanan dari tersangka dan berlangsung terkendali kondusif dan aman,” ujarnya.

Ujar Polsek M mengatakan saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek mesuji timur guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. “Jika terbukti maka terhadap tersangka dapat dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 Tahun Penjara, ” Tutupnya. Reporter :Novil

COMMENTS