Kejati Lampung Sita Rp 2,2 Miliar dari Rumah Eks Bupati Pesawaran dalam Pengusutan Korupsi Proyek SPAM 2022

Kejati Lampung Sita Rp 2,2 Miliar dari Rumah Eks Bupati Pesawaran dalam Pengusutan Korupsi Proyek SPAM 2022

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menguatkan langkah penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun 2022 senilai Rp 8,2 miliar. Pada Rabu (10/12/2025), tim penyidik menyita uang tunai lebih dari Rp 2,2 miliar dari sejumlah rumah milik mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, yang kini tengah terseret dalam perkara tersebut.

Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan bahwa penyitaan dilakukan setelah tim melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda yang diduga terkait dengan Dendi. “Ada beberapa rumah yang digeledah, di Bandar Lampung dan Pesawaran,” ujar Armen saat memberikan keterangan resmi di Kantor Kejati Lampung.

Armen merinci bahwa rumah-rumah yang digeledah tersebut terdiri dari empat unit di Kota Bandar Lampung, masing-masing berlokasi di Kecamatan Tanjung Karang Barat, Tanjung Karang Timur, Rajabasa, dan Kemiling. Selain itu, dua rumah lain berada di Kabupaten Pesawaran, yaitu di Kecamatan Gedong Tataan dan Kecamatan Way Lima.

Menurut Armen, seluruh lokasi tersebut merupakan properti yang terafiliasi dengan Dendi dan diduga menjadi tempat penyimpanan aset yang berkaitan dengan perkara korupsi SPAM 2022. “Dari hasil penggeledahan, tim penyidik telah melakukan penyitaan sebagai upaya penyelamatan keuangan negara,” tegasnya.

Dalam operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp 2.273.148.653. Penyitaan mencakup uang rupiah serta mata uang asing berupa pecahan 100 dollar Amerika sebanyak 27 lembar. Armen menyebut bahwa uang tersebut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi proyek SPAM yang tengah diusut Kejati Lampung.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah aset bergerak berupa empat unit mobil dan empat sepeda motor. Nilai total kendaraan yang diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi tersebut mencapai sekitar Rp 1 miliar. “Semua penyitaan ini dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Armen.

Penyidikan kasus ini semakin mengerucut setelah sebelumnya Kejati Lampung menyegel rumah pribadi Dendi Ramadhona. Mantan bupati dua periode itu diduga kuat terlibat dalam penyimpangan anggaran proyek SPAM tahun 2022 yang bernilai Rp 8,2 miliar.

Meski demikian, Kejati Lampung belum mengumumkan status tersangka secara resmi. Namun, langkah-langkah proses hukum seperti penyegelan, penggeledahan, dan penyitaan aset menunjukkan bahwa penyidikan semakin intensif dan mengarah pada dugaan keterlibatan Dendi dalam kasus tersebut.

Kejati Lampung menegaskan bahwa upaya pengungkapan kasus SPAM 2022 ini akan terus dilanjutkan demi memastikan seluruh kerugian negara dapat dipulihkan. Penyidik juga masih mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proyek tersebut.(red)

COMMENTS