Rapat Pleno KPU Kabupaten Pasuruan Bahas Penambahan TPS

Rapat Pleno KPU Kabupaten Pasuruan Bahas Penambahan TPS

Pasuruan (mesujisatulampung.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan telah melakukan rapat pleno menjelang tahun pemilihan 2024 mendatang. Dalam rapat ini setiap PPK memaparkan hasil dari coklit yang telah dilakukan.

Ternyata terdapat perubahan dalam jumlah pemilih di Kabupaten Pasuruan. Semula KPU Kabupaten Pasuruan yang mengacu pada data Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil tercatat ada 1.223.631 pemilih di Kabupaten Pasuruan.

“Ada penurunan jumlah pemilih sebesar 4.305, jadi sekarang tercatat 1.219.326 penduduk yang wajib memilih. Faktornya ada pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) dan sebagian ada yang pindah domisili,” kata Abdul Kholik, Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan Devisi Perencanaan Data dan Informasi, Kamis (6/4/2023).

Kholik juga menjelaskan bahwa jumlah tempat pemungutan suara (TPS) bertambah. Yang semula 4.499 kini bertambah tiga TPS dan menjadi 4.502 TPS di Kabupaten Pasuruan.

Ketiga TPS ini bertambah di dua kecamatan, yakni Kecamatan Bangil bertambah dua TPS dan Kecamatan Rembang bertambah satu TPS.

Sedangkan untuk pemilih pada hari pemilihan sudah berusia 17 tahun namun belum memiliki E-KTP. Pihak KPU memastikan para pemilih bisa melakukan pemilihan.

“Kalau untuk pemilih non KTPL tetap kami masukkan, karena beliau berhak mendapatkan hak pilih meskipun belum mempunyai KTPL. Syaratnya sudah terdata di Nkk dan disinkron oleh Kemendagri dan KPU RI, jadi hanya status saja,” tutupnya

COMMENTS