Pembangunan Gapura Desa Muara Tenang Kangkangi UU KIP No 14 tahun 2008

Pembangunan Gapura Desa Muara Tenang Kangkangi UU KIP No 14 tahun 2008

Mesuji Satu Lampung.com — Pembangunan Gapura yang terletak di depan Balai Desa Muara Tenang Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji Lampung yang menggunakan Dana Desa (DD) diduga tidak transparan hingga saat ini terlihat jelas tidak ada papan nama proyek terpasang, Sabtu (04/09/21).

Untuk mengetahui berapa anggaran yang di kucurkan untuk proyek pembuatan Gapura depan Balai Desa Muara Tenang, Tim Media mencoba melakukan investigasi proyek yang bersumber dari alokasi dana desa itu dengan menghubungi salah salah satu perangkat desa melalui handphone pribadinya menurut keterangan dia lupa dengan anggaran pembuatan Gapura.

Nanti saya kabari mas saya tak tanya dulu dengan rekan saya, dengan jawaban seprti itu terkesan ada apa dengan pembuatan Gapura tersebut.

Tidak terpasangnya plang papan proyek tersebut, sangat bertentangan dengan semangat keterbukaan dan transparansi yang di tuangkan pemerintah dalam Undang -Undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Dengan tidak terpasangnya papan nama, masyarakat tidak bisa turut mengontrol pembangunan tersebut, kondisi ini membuat beberapa kalangan mempertanyakan kinerja Aperatur Desa tersebut dalam hal transparasi.

Masyarakat yang ingin mengetahui sumber dana , nilai kegiatan dan Volume kegiatan yang sedang di kerjakan menjadi tidak tahu.

Menurut salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya yang ada di Desa Muara Tenang, dengan tidak adanya papan proyek sudah memperlihatkan bentuk tidak transparan dalam melaksanakan pengerjaan proyek di lapangan

“Papan proyek tetsebut sebagai wahana informasi publik yang perlu di sampaikan kepada umum sehingga tidak muncul kecurigaan – kecurigaan bagi pihak lain, ujar warga yang enggan di sebutkan namanya

Di kawatirkan, jika plang tidak segera di pasang akan menimbulkan pertanyaan di masyarakat tentang transparasi penggunaan anggaran oleh pihak Desa Muara Tenang, berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perpres Nomor 70 Tahun 2012 diatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiyayai negara wajib memesang papan nama proyek.

” papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan , lokasi proyek, waktu pelaksanaan proyek serta jangka waktu pengerjaan proyek, Ungkap salah warga yang enggan di sebutkan namanya. ((NITO))

COMMENTS